Kajian ushul fiqh merupakan kajian yang harus dikuasai oleh mahasiswa yang ingin memahami hukum Islam dari sumber aslinya, yaitu Al-Qur'an dan Hadits, karena objek kajian ushul fiqh adalah istinbath al-hukm (mengeluarkan hukum) yang bersumber dari ayat-ayat Al-Qur'an dan nash hadits yang bersifat dzanni. Produk dari Istinbath tersebut adalah figh. Jadi figh adalah buah dari ushul figh. Selain …
Buku ini pada mulanya merupakan materi perkuliahan yang penulis sampaikan di beberapa perguruan tinggi dalam mata kuliah fiqh muamalah, kemudian disempurnakan sesuai kebutuhan dan perkembangan fiqh muamalah di Indonesia. Buku ini disusun dengan tujuan untuk membantu mahasiswa dalam mempelajari fiqh muamalah. Diharapkan buku ini dapat juga digunakan oleh para praktisi ekonomi syariah di Indonesi…
Bibliografi: hlm. 391 - 394 Hadis merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur'an, yang mempunyai tiga fungsi, yaitu memperkuat apa yang telah ditetapkan Al-Quran, memperjelas atau merinci apa yang telah digariskan Al-Qur'an, dan menetapkan hukum yang belum diatur oleh Al-Qur'an. Oleh karena itu, untuk dapat menggali atau memahami hukum Islam seseorang harus dapat memahami ayat-ayat Al-Qu…
Bibliografi: hlm 203-205
Keistimewaan dari buku ini adalah uraian secara materiil dan formil mengenai Hukum Acara Peradilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah, berisikan hasil pemikiran yang brilian dari penulis dan didukung oleh berbagai pendapat para pakar hukum. Selain itu, buku ini merujuk kepada peraturan perundang-undangan dan kaidah hukum terbaru
Hukum di Indonesia sudah berlaku sejak abad ke-7 Masehi. Hamka mengajukan fakta berbagai karya ahli hukum Islam di Indonesia. Buku ini membahas peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hukum Islam, seperti UU jaminan produk halal, UU perbankan Syariah, UU pengelolaan zakat, UU penyelenggaraan haji dll