Hukum Islam mencerminkan seperangkat norma lillahi yang mengatur tata hubungan manusia dengan Alllah, hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam kehidupan sosial, hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya.
Sosiologi hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktik-praktik hukum. Apabila praktik itu dibedakan ke dalam pembuatan undang-undang, penerapan dalam pengadilan maka iya juga mempelajari bagaimana praktik yang terjadi pada masing-masing bidang kegiatan tersebut. Sosiologi hukum adalah timbali balik cabang ilmu hukum yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala…