Bibliografi: hlm. 163-171
Judul asli: Ta'dduduz zaujaati minan nawaahid diiniyyati wal ijtimaa' iyyati wal qaanuuniyyati Sekarang sudah muncul faktor- faktor keagamaan, faktor-faktor politik, sosial dan ekonomi, yang menyebabkan masalah poligami itu menjadi suatu mas'alah umum, tempat terkumpulnya bahan-bahan yang perlu didiskusikan, setiap kita teringat untuk mengatur keadaan rumah-tangga pada zaman kita yang modern…
Keistimewaan dari buku ini adalah uraian secara materiil dan formil mengenai Hukum Acara Peradilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah, berisikan hasil pemikiran yang brilian dari penulis dan didukung oleh berbagai pendapat para pakar hukum. Selain itu, buku ini merujuk kepada peraturan perundang-undangan dan kaidah hukum terbaru
Hukum sering disebut sebagai produk yang lahir dari dinamika kehidupan manusia. Ubi societas ibi ius. "di mana ada masyarakat di sana ada hukum" Oleh karena itu, sektor hukum harus selalu mengikuti irama perkembangan masyarakat artinya, dalam masyarakat yang maju dan modern, harus memiliki hukum yang maju dan modern pula. Salah satu produk Tuhan yang diharapkan atau diidealkan memberikan kon…
Kiai Sahal adalah seorang filsuf karena selalu gelisah memikirkan kebenaran ilmu pengetahuan dan kondisi riil masyarakat yang banyak ketimpangan. Islam, khususnya fikih yang dipelajarinya sejak kecil ternyata kurang mampu menjawab masalah kemiskinan, kemunduran, dan keterbelakangan umat. Di sisi lain, perilaku masyarakat jauh dari nilai-nilai agama, khususnya doktrin fikih. Sekularitas, hedonit…
Bibliografi: hlm. 115
Bibliografi: hlm 327-337