Hukum Islam mencerminkan seperangkat norma lillahi yang mengatur tata hubungan manusia dengan Alllah, hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam kehidupan sosial, hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya.
Efektivikasi Hukum dan Peranan Sanksi merupakan naskah yang berisikan sorotan sosiologi hukum terhadap peranan sanksi dalam proses efektivikasi hukum. Efektivikasi hukum merupakan proses yang bertujuan agar supaya hukum efektif. Keadaan tersebut dapat ditinjau atas dasar beberapa tolok ukur efektivitas. Efektivikasi hukum senantiasa tergantung pada pelbagai faktor positif dan negatif, seperti m…
Masalah gender dan patriarki tidak hanya terdapat masalah pada bidang politik, hukum, HAM ataupun agama juga bisa dikaitkan dengan persoalan lain seperti bidang pendidikan, ekonomi, sosial dan budaya. Buku ini menarik untuk dibaca bagi pemerhati politik, hukum, HAM dan agama.
Alternatif penyelesaian sengketa merupakan padanan dari istilah asing Alternative Dispute Resolution (ADR). Penyelesaian sengketa melalui alternative dispute resolution masih dianggap relatif murah dan cepat, oleh karena itu saat ini penggunaan cara penyelesaian di luar pengadilan lebih disenangi dibanding penyelesaian melalui pengadilan.
http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31394
Sistem hukum yang berlaku di Indonesia terdiri atas sistem hukum adat, sistem hukum Islam, dan sistem hukum Barat, yakni (civil law maupun common law atau hukum anglo saxon). Ketiga sistem hukum itu diakui oleh perundang-undangan, tumbuh dalam masyarakat dikembangkangkan dalam ilmu pengetahuan dan dipraktikkan pada peradilan Indonesia. Hukum adat termasuk hukum pidana adat merupakan hukum asli …
Buku ini berisi tentang rangkaian peraturan yang memuat tujuan, asas-asas hukum acara pidana, hak dan kewajiban penegak hukum vis a vis tersangka, terdakwa, dan terpidana berikut analisisnya. Salah satu yang penting dicermati disini adalah berlakunya asas legalitas procedural – asas yang kurang dikenal dibandingkan asas legalitas materiil – meskipun sama pentingnya. Pada prinsipnya semua at…
Bibliografi: hlm 115-118