Bibliografi: hlm. 177 Ushul Fiqh adalah suatu ilmu yang mempelajar tentang berbagai baldah dan pemahasan terhadap dalil dalil syara' (Al-Qur'an dan As-Sunnah) yang berhubungan dengan perbuatan manusia yang dibebani hukum (mukallaf), baik mengangkut masalah ibadah sepert masalah shalat, puasa, zakat, hajl, masalah muamalah seperti jual bell, gadai, sewa-menyewa, masalah perkawinan, kewarisan,…