Fikih Siyasah secara substansial berbeda dengan Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara bersumber pada sumber horizontal, yaitu manusia dan lingkungannya, sedangkan Fikih Siyasah bersumber pada sumber vertikal yang berasal dari wahyu dan sumber horizontal yang berasal dari manusia dan lingkungannya. Dalam posisi ini, Fikih Siyasah dapat menerima pandangan dan pemikiran manapun selama tidak bertent…