Sebelum masa Islam, hukum di Nusantara banyak dipengaruhi oleh hukum Hindu dan Buddha. Hukum yang berasal dari agama Hindu dan Buddha terserap ke dalam budaya setempat. Jelasnya, hukum itu bercampur dengan adat setempat dan menciptakan hukum adat yang dipegang oleh masyarakat. Hukum adat yang dipengaruhi agama Hindu-Buddha berlaku hingga agama baru datang. Kedatangan agama Islam menggantikan se…