Istilah negara hukum atau rechstaat dalam unsur perpolitikan Indonesia dimaknai dengan adanya keterlibatan aktif masyarakat. Kata kunci dari rechstaat atau negara hukum adanya suatu norma dasar yang melandasi terciptanya hukum-hukum di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Hukum memiliki sumber-sumber terdahulu yang perlu diperhatikan juga sebagai satu bagian yang utuh. Lima sumber huk…