Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa Koperasi merupakan badan usaha berbasis pada kepentingan ekonomi anggotanya, wujud demokrasi ekonomi, dan gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Amanat Konstitusi itu menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian Nasional dan menjadi bagian integral dari tata perekonomian Negara Kesatuan Republik Indonesia berlandaska…