Bibliografi hlm. 151-155
Bank syariah dengan sistem bagi hasil dirancang untuk terbinanya kebersamaandalam menanggungresiko usaha dan berbagi hasil usaha antara pemilik dana (shahibul mal) yang menyimpan uangnya di lembaga, lembaga selaku pengelola dana (mudharib), dan masyarakat yang membutuhkan dana yang bisa berstatus peminjam dana atau pengelola usaha.