Hukum dalam pandangan Islam tidak saja berhubungan dengan kehidupan dunia, tetapi juga berkaitan erat denagn kehidupan akhirat, sebagaimana dalam jual beli yang mengatur kemaslahatan manusia dengan manusia lain agar hak dari masing-masing individu manusia terlindungi dan dapat mencapai kesepakatan saling suka sama suka.
Bibliografi hlm : 239-240