Intervensi terhadap independensi kebebasan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, maupun intervensi terhadap lembaga kekuasaan kehakiman, adalah suatu hal yang bersifat fatal bagi penegakan hukum. Hal tersebut bukan hanya merugikan lembaga kekuasaan kehakiman semata, melainkan lebih merugikan bagi masyarakat yang sedang mencari keadilan. Jika keadilan tidak dapat ditegakkan dan …