Banyak orang mengira bahwa Fiqh Jinayah atau hukum pidana Islam hanya berlaku di negara-negara Islam. Di negara yang bukan negara hukum Islam tidak berlaku, pernyataan tersebut adalah benar apabila hukum pidana Islam hanya berupa sanksi-sanksi untuk jarimah hudud, seperti jilid dan qisas. Akan tetapi pernyataan tersebut tidaklah benar apabila hukum pidana Islam diartikan sebagal keseluruhan,…
Bibliografi : hlm. 180-181
Judul asli : Tanbiihaat 'alaa ahkaami takhtashshu bi al-mu'minaat
Ilmu pengetahuan dan teknologi telah mengubah dunia terutama dalam memberantas kemiskinan, kelaparan, penyakit dan berbagai potret duka dalam kehidupan manusia dan alam raya ini. Tradisi keilmuan dan teknologi yang berkembang sekarang merupakan tradisi yang tumbuh dari sistem logika dari Yunani, dilanjutkan dengan logika Arab, diteruskan dengan logika Eropa menjadi ilmu dan teknologi mutakhir.