Buku ini memuat perluasan kajian hukum adat yang relatif baru termasuk jurisprudensi. Masalah-masalah hukum adat dianalisa dengan menggunakan pendekatan yuridis, sosiologis dan antropologis. Dengan pendekatan interdisipliner semacam ini maka buku ini tidak hanya bermanfaat bagi mahasiswa hukum, tapi juga berbagai kalangan yang ingin mengetahui hukum adat Indonesia secara garis besarnya.
Penelitian merupakan suatu sarana (ilmiah) bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, metodologi penelitian yang diterapkan harus senantiasa disesuaikan dengan ilmu pengetahuan yang menjadi induknya. Untuk melakukan peneltiian di bidang hukum pun diperlukan metodologi penelitian khusus hukum.
Merupakan pidato pengukuhan sebagai guru besar tetap dalam sosiologi hukum pada FHUI tanggal 14 Desember 1983
Buku ini sebagai pengantar, benar-benar mengantar setiap pemula studi sosiologi pada pembinaan dasar-dasar teori yang kukuh dan bercakupan luas. Sebagai pengantar, buku ini juga dirumuskan dalam gaya ensiklopedis, sistematis dan tutur bahasa yang mudah diresapi.
Sosiologi hukum meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial yang mempengaruhinya. Sebagai suatu cabang sosiologi yang relatif baru, ilmu sosiologi hukum dikembangkan untuk menjelaskan hubungan timbal balik pola-pola perilaku dan hukum yang belum dapat dijelaskan oleh cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial lainnya.
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat - struktur, proses, perubahan-perubahan yang berlangsung di dalamnya yang bersentuhan dengan masyarakat