Buku ini merupakan kombinasi penulisan yang memadukan antara sejarah hukum Islam dan tanah asalnya, Arab, dan sejarah hukum islam sampai kenegara-negara Islam termasuk Indonesia. Buku ini dilengkapi pula dengan analisis orientalis terhadap kajian hukum Islam yang diawali oleh Joseph Scacht (1902-1969) dan J.N.D Anderson, Pakar Hukum Islam baik di Barat ataupun di Eropa.
Pemahaman terhadap ilmu sejarah menjadi penting bagi kalangan intelektual hukum (Islam) untuk melihat mata rantai antara satu kejadian dan kejadian lain sehingga tidak terjadi distorsi dalam menjustifikasi sebuah peristiwa hukum. Begitu pula, kajian sejarah menjadi alat ukur bagi kalangan intelektual dari berbagai disiplin ilmu dalam memilih dan memilah masalah
Islam sebagai agama dihadapkan pada persoalan distorsi ajaran dan pewarisan, Islam yang tampil bagus pada masa awal pertumbuhannya pada saat inilah orisinilitas ajaran sebuah agama dapat terjamin dan agama dapat mengeploitasi “kecurangan-kecurangan” dari sebuah peradaban, dan karena itulah pelaksanaan ajaran Islam yang terbaik adalah pada zaman Nabi Muhammad SAW. Namun ketika Rasul wafat…
Pembahasan Fiqh Munakahat Islam yang disajikan secara komparatif masih langka dan sering dipandang "membingungkan" orang. Kenyataan ini, tampaknya akan sirna ketika membaca karya ini
Bibliografi: hlm 323-334