Bibliografi: Hal. 224 - 230 Negara sebagai institusi resmi memberikan hambatan yang cukup serius terhadap praktik nikah beda agama. Di dalam Undang-Undang tentang perkawinan, negara telah memberikan "fatwa" bahwa perkawinan antar-agama dilarang dilakukan di negara Indonesia ini. Padahal negara Indonesia penuh ditumbuhi berbagai macam agama dan di dalam persoalan agama seperti nikah beda agam…