Buku ini disajikan dengan pendekatan sistematika yang dipergunakan dalam buku teks. Dalam pembahasan setiap babnya dalam buku ini dimulai dari pokok-pokok pengertian yang berisi penjelasan singkat tentang lembaga keuangan syariah, asuransi dan pegadaian syariah, lembaga keuangan syariah internasional dan fatwa MUI, dengan penjelasan yang relevan.
Psikologi secara umum diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia, ilmu yang mempelajari tentang gejala-gejala jiwa manusia atau tepatnya psikologi dapat disimpulkan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari semua tingkah laku dan perbuatan individu manusia.
Bibliografi: hlm. 123-133
Sepintas kritik sanad sudah cukup untuk menilai sahih tidaknva sebuah hadis, sebab periwayatan seorang periwayat tsiqah dari periwayat tsiqah lainnya, yakni dari awal sampai akhir sanad, mengandung arti bahwa kita mempercayai kesahihan riwayat para periwayat tsiqah itu. Jika tidak demikian, maka penilaian tsiqah terhadap para periwayat tidak ada artinya. Kritik sanad memang cukup. tetapi b…
Bibliografi: hlm. 299-303 Secara historis filosofis, ushul fiqh tidak dapat dilepaskan dari sejarah filsafat Hal tersebut karena ushul fiqh merupakan bagian dari filsafat dalam kaitannya dengan penerapan logika deduktif Aristoteles adalah pencetus logika deduktif, yang telah melahirkan silogisme, yaitu model berfikir yang sistematis dengan menarik premis mayor kepada premis minor untuk mengh…