Tulisan ini adalah sebuah terjemahan dari Kitab "Ma laa yaju-zu fi-hil khilaafu bainal Muslimi-n" (Hal-hal yang tidak boleh diperselisihkan di kalangan Ummat Islam). Pada garis besarnya, kitab tersebut memuat tiga pembahasan, yang pertama bidang ibadah, kedua bidang pendapat-pendapat, dan ketiga mas'alah 'aqidah.
Judul asli: Ilmu Ushulul Fiqh Buku yang aslinya berjudul Ilmu Ushulul Fiqh ini diakui sebagai buku yang sarat dengan petunjuk bagi para mujtahid yang ingin menjelaskan nash-nash syariat Islam, atau menggali ketentuan-ketentuan hukum yang tidak ada nashnya. Di samping itu sangat berguna bagi para ahli fiqh (fuqaha) untuk mencari kejelasan berbagai fikiran yang lahir dari berbagai cara pamaham…
MODERASI BERAGAMA adalah proses memahami sekaligus mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, agar terhindar dari perilaku ekstrem atau berlebih-lebihan saat mengimplementasikannya. Cara pandang dan sikap moderat dalam beragama sangat penting bagi masyarakat plural dan multikultural seperti Indonesia, karena hanya dengan cara itulah keragaman dapat disikapi dengan bijak, serta tolerans…
SAJAK-SAJAK yang terkumpul dalam buku ini merupakan petikan dari Mas-nawi, Diwân-i Syamsi Tabriz dan Fihi Mâ Fihi, suatu karya sastra yang sarat dengan ajaran dan pengalaman tasawuf: Di sini Rumi memberikan kepada pembacanya suatu perasaan yang luas dan bebas, karena ketidakpeduliannya terhadap kepaduan logis, keberaniannya menggunakan istilah-istilah umum, dan melimpahnya pelukisan-peluki…
Buku ini berbicara tentang Jin, Setan, Iblis dan Malaikat, makhluk yang banyak menarik perhatian manusia karena "ketersembunyiannya". M. Quraish Shihab - seorang pakar tafsir kenamaan-mengharapkan bahasan buku ini dapat menghapus kesesatan dan kekeliruan yang melekat dalam benak sebagian masyarakat, karena banyaknya informasi yang tidak sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dalam "…
Dengan diterbitkannya buku ini, diharapkan para mahasiswa dapat memahami secara mendalam tentang hal-hal yang berkaitan dengan materi yang dikaji dalam Kapita Selekta Pendidikan Islam (KSPI) antara lain agar memahami kondisi-kondisi umat Islam yang memerlukan pendidikan secara khusus dalam kaitannya dengan upaya pendidikan di Indonesia pada umumnya.
Hukum Islam Mempunyai peran sebagai penyatu kehidupan masyarakat (social control) dan pembentuk masyarakat (social enginering). Kedua fungsi ini diharapkan berjalan serempak dan dapat mengatur kehidupan masyarakat sejalan dengan perkembangan zaman pada era global. Dua peran di atas tidak serta merta mudah dapat dipahami karena akan berhadapan cara pemahaman terhadap hukum Islam. Oleh sebab itu,…