Judul Asli: Philosophy of islamic Law
Di dalam Islam ada beberapa masalah kontroversial seputar hukum khusus perempuan, antara lain : asal-usul penciptaan perempuan, hak-hak perempuan, konsep kewarisan, persaksian, poligami, hak-hak reproduksi, hak talak, serta peran publik perempuan baik sebagai seorang ibu, istri, maupun bagian dari masyarakat. Jika kita membaca sepintas teks ayat Al Qur’an dan hadis yang berkaitan dengan masal…
Syariat Islam adalah syariat yang sesuai untuk setiap zaman dan tempat. Oleh karena itu, berbagai persoalan hukum dan keagamaan yang baru muncul pasti terdapat pemecahannya dalam syariat Islam. Salah satu cara untuk memecahkan suatu persoalan hukum yang baru muncul adalah melalui fatwa keagamaan. Fatwa merupakan produk seorang mujtahid yang memenuhi seluruh syarat untuk dijadlkan sebagai rujuka…
Pembiayaan (financing) dari bank kepada nasabah merupakan fungsi utama perbankan, termasuk perbankan yang berdasarkan prinsip syariah. Pembiayaan ini dilakukan dengan membuat perjanjian tertulis atau kontrak. Perjanjian atau kontrak yang dibuat berdasarkan prinsip syariah, maka jenis atau skema akad syariah, seperti akad murabahah, ijarah dan mudharabah harus menjadi bagian yang sangat penting …
Judul Asli: Fadha'il Shadaqah
Pernikahan adalah suatu ikatan yang suci yang dapat mendatangkan ketentraman bagi sepasang manusia. Selain itu pernikahan juga mempunyai hikmah tersendiri, yaitu untuk melanggengkan kehidupan umat manusia. Di dalam risalah ini dibahas tanda-tanda aqil baligh dan pubertas pada remaja; pernikahan serta adab-adabnya; kehamilan, kelahiran, serta pendidikan anak dan segala sesuatu yang berhubungan …
Buku ini menawarkan komprehensivitas pembahasan masalah ushul fiqh dari sudut pandang berbagai mazhab dengan penekanan kepada metode istimbath serta maqashid as-syariyah yang selama ini terpendam dalam teks ushul fiqh klasik. Buku ini juga dilengkapi dengan berbagai contoh masalah fiqhiyah kontemporer yang ditujukan sebagai jembatan antara ushul fiqh yang cenderung teoretis dengan dunia nyata.
Sistem ekonomi kapitalis yang menempatkan pemilik modal sebagai pemegang kekuasaan kebijakan otoriter terhadap jalannya perekonomian dunia, telah menciptakan jurang pemisah yang teramat dalam antara negara-negara maju (pemilik modal) dan negara-negara miskin (meminjam modal). Ketidakadilan dan ketidakseimbangan sengaja diciptakan oleh sistem kapitalis dengan teori "Belah Bambu" yang mengangkat …