Penulisan ini merupakan penyempurnaan studi-studi bidang hukum perdata Islam di Indonesia. Tolak ukur penafsiran terhadap content kompilasi hukum Islam bidang perkawinan banyak disajikan dalam formulasi keyakinan atas hukum/fiqh klasik
Kajian tentang ahl-kitab masih sangat langka dalam tradisi intelektual Islam di Indonesia.
Agama diciptakan tuhan untuk manusia bukan yang lainnya, karenanya seluruh ajaran agama berorientasi pada nilai-nilai Ketuhanan dan kemanusiaan. Agama menjadi keharusan bagi setiap manusia agar mereka mampu melakukan proses pengabdian terhadap tuhan dengan seimbang. Bumi dan isinya diciptakan Tuhan agar manusia dengan mudah menjalankan peran kehambaannya, namun sayang, bumi yang seharusnya dija…
Kitab ini adalah terjemal dari kitab Ushul fiqih Syaikh Utsaimin yang masyhur, Al-Ushul min Ilmil Ushul. Ushul fiqih didefinisikan berdasarkan dua tinjauan berikut: Pertama, berdasarkan tinjauan kata yang menyusunnya, yaitu kata ushul dan fiqh. Ushul adalah bentuk jamak dari ashl. Artinya: Sesuatu yang menjadi dasar (pondasi) bagi sesuatu di atasnya. Di antara arti ini adalah dasar tembok, …
Fiqh Mawaris yang lebih dikenal dengan hukum Faraid merupakan cabang ilmu fiqh. Buku ini membandingkan hukum warisan dalam hukum Islam ( hukum al-Qur'an) serta sejarah pembagian pusaka (warisan) dizaman jahiliyah.
Salah satu masalah yang senantiasa diperdebatkan ketika membicarakan sejarah dan peradaban Islam adalah masalah "Ahlus sunnah wal jam'ah".
perkembangan sejarah dan intelektual dari Tarekat Qadiriyyah Naqsyabandiyyah (TQN), suatugabungan aliran sufi yang didirikan di Indonesia oleh Syekh Ahmad Khatib Sambas (w. 1875). Setelah menerangkan sebuah rekapitulasi ringkas menyangkut kemajuan tarekat di dalam dan di luar PulauJawa, tulisan ini meneliti aktivitas dan kehidupan Syekh Sambas, dan khususnya meneliti tentang karya beliau yaitu …