Buku ini disusun dalam tujuh bab : pada bab-bab pertama dan kedua diperkenalkan Antropologi hukum dan tentang metode dan teknik penelitiannya, yang dalam penyusunanya penulis banyak dipengaruhi pendapat ahli Antropologi Hukum Amerika Serikat E. Adamson Hoebel. Sedangkan pada bab-bab selanjutnya yang menguraikan tentang perilaku hukum dalam berbagai masyarakay daerah di Indonesia, bahan-bahannya…