Perkembangan dimaknai sebagai suatu proses perubahan dalam diri individu atau organisme, secara fisik maupun psikis, menuju tingkat kedewasaan atau kematangan. Perkembangan itu berlangsung secara sistematis, progresif, dan berkesinambungan. Secara psikis perkembangan mengarah kepada pembentukan kepribadian, yang sangat menentukan seseorang dalam bersosialisasi. Di dunia pendidikan proses sos…
Buku ini membahas topik penilaian (asesmen) pendidikan anak usia dini secara komprehensif dan mendalam, yang diawali dengan pengetahuan tentang konsep penilaian matang hingga cara mengaplikasikannya secara mudah dan efektif.
Judul asli : Improving school effectiveness Buku ini diterbitkan sebagai upaya untuk memonitor evaluasi dan perubahan dalam kebijakan pendidikan, serta pengaruhnya terhadap kebutuhan perencanaan pendidikan, menyoroti isu-isu mutakhir mengenai perencanaan pendidikan dan menganalisisnya dalam konteks latar historis dan kemasyarakatannya; dan menyebarkkan metodologi perencanaan yang dapat diterap…
Buku ajar Pengantar Hukum Perdata ini disusun berdasarkan Silabus Mata Kuliah dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Hukum Perdata. Pembahasan buku ini mencakup 10 BAB: BAB 1 : HAKEKAT HUKUM PERDATA BAB 2 : SEJARAH HUKUM PERDATA BAB 3 : SISTEMATIKA HUKUM PERDATA BAB 4 : PERIHAL ORANG BAB 5 : TENTANG PERKAWINAN BAB 6 : TENTANG KELUARGA BAB 7 : TENTANG BENDA BAB 8 : TENTANG WARIS…
Daftar isi : Bab 1 : Pendahuluan Bab 2 : Sejarah Perlindungan Konsumen Bab 3 : Hubungan Hukum Konsumen dan Pelaku Usaha Bab 4 : Perbuatan Hukum Pelaku Usaha Bab 5 : Klausula Baku Bab 6 : Perjanjian Jual Beli Bab 7 : Hak Atas Kekayaan intelektual (Perwujudan Perlindungan Produsen) Bab 8 : Produk Cacat dan Produk Halal Bab 9 : Perlindungan Konsumen di Bidang Pangan, Jasa/Layanan Umum …
Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis. Sosiologi Hukum membahas tentang hubungan antara masyarakat dan hukum; mempelajari secara analitis dan empiris pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya. Tiada hukum tanpa masyarakat. Karena hukum tercipta dan diciptakan oleh masyarak…
Bibliografi: hlm 271-279