Text
Kaidah-Kaidah Fikih: kaidah-kaidah hukum Islam dalam menyelesaikan masalah-masalah yang praktis
Indeks: hlm. 241-242
Kaidah-kaidah fikih atau kaidah-kaidah hukum Islam merupakan salah satu kekayaan peradaban Islam, khususnya di bidang hukum yang digunakan sebagai solusi di dalam menghadapi problem kehidupan yang praktis baik individu maupun kolektif dengan cara yang arif dan bijaksana sesuai dengan semangat Al-Qur'an dan Hadis.
Kaidah-kaidah fikih telah teruji sepanjang sejarah hukum Islam, khususnya sejarah sosial umat Islam pada umumnya selama ±1400 tahun. Kaidah-kaidah tersebut masih relevan dan bisa dikembangkan lebih jauh untuk digunakan pada masa sekarang, dengan mengedepankan sikap yang moderal sebagai Ummatan Wasathan di dalam benturan-benturan peradaban masa kini.
Prof. H. A. Djazuli di dalam bukunya ini mencoba memaparkan kaidah- kaidah fikih tersebut, dari kaidah yang ruang lingkup dan cakupannya paling luas, yaitu "meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan sampai kaidah yang ruang lingkupnya sempit dan cakupannya sedikit. disertai contoh-contoh yang konkret dan aktual.
Tidak tersedia versi lain