Text
Ilmu fiqih dan ushul fiqh (sebuah pengantar)
Bibliografi: hlm. 171 - 175
Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, peradaban manusia berkembang sangat pesat. Banyak fenomena dan penemuan baru yang dahulu dianggap mustahil ada, sekarang betul-betul terjadi. Lebih-lebih, penemuan-penemuan tersebut bagi umat Islam belum jelas status hukumnya. Misalnya, praktik kloning, bayi tabung, aborsi, eutanasia, dan lain-lain. Bagaimana Islam menyikapi hal-hal baru tersebut? Praktik-praktik tersebut jelas sekali tidak dibahas secara spesifik dalam Alquran maupun belum pernah terjadi di zaman Rasulullah, karenanya belum ada hukum syar'i yang secara tegas menetapkan status hukumnya.
Atas dasar itulah pentingnya umat Islam memahami ilmu fiqih dan ushul fiqih sebagai alat dalam proses penggalian hukum Islam. Ilmu fiqih berbicara tentang hukum dari suatu perbuatan, sedangkan ilmu ushul fiqih adalah metode dan proses bagaimana menemukan status hukum suatu perbuatan. Dengan demikian, fiqih lebih bercorak produk sedangkan ushul fiqih merupakan koleksi metodis yang sangat diperlukan untuk memproduksi hukum.
Buku ini secara mendasar menjelaskan tema-tema mendasar sekitar fiqih dan ushul fiqih, antara lain mencakup pembahasan: pengertian dan perkembangan fiqih dan ushul fiqih, pengertian ijtihad, ittiba, talfiq serta berbagai sumber hukum Islam. Sebagai buku pengantar, buku ini penting dimiliki oleh mahasiswa IAIN/UIN/PTIS maupun umat Islam umumnya yang ingin memahami hukum dan metode hukum Islam dengan pendekatan fiqih dan ushul fiqih.
Tidak tersedia versi lain