Text
Penyelesaian sengketa perbankan syari'ah dalam sistem hukum di Indonesia
Bibliografi: Hlm. 203-210
Dalam kehidupan dunia modern ini ada satu sengketa yang tidak mungkin bisa dihindari yakni sengketa dalam dunia usaha atau sengketa bisnis, walaupun sengketa dengan rekanan atau mitra usaha adalah sesuatu yang dianggap tabu bagi pelaku usaha. Sengketa yang diketahui oleh masyarakat bisnis sangat merugikan reputasi pelaku bisnis itu sendiri dan berpotensi mengurangi kepercayaan klien, nasabah, atau konsumen perusahaan itu sendiri. Berbeda dengan sengketa lainnya seperti sengketa lingkungan dan sengketa tenaga kerja, sengketa bisnis umumnya sangat dirahasiakan oleh pelaku bisnis.
Perselisihan atau sengketa dalam dunia usaha atau kegiatan bisnis dapat berdampak pada kerugian baik moral maupun material bagi pihak-pihak yang bersengketa. Hal itu baik pada mereka dianggap berada pada posisi benar atau sebaliknya. Oleh karena itu pelaku usaha sedapat mungkin menghindari terjadinya persengketaan. Ini dilakukan demi untuk menjaga reputasi dan relasi yang baik ke depan.
Tidak tersedia versi lain