Text
Filsafat hukum Islam
Pembicaraan tentang filsafat adalah pembicaraan tentang hakikat dari segala sesuatu yang ingin atau yang sedang dibicarakan. Hakikat alam, misalnya ada pada pembicaraan yang mendalam tentang alam. Hakikat manusia akan ditemukan dalam pembicaraan yang mendalam tentang manusia dan kemanusiaan. Hakikat masyarakat, akan ditemukan pada pembicaraan yang mendalam tentang masyarakat. Bahkan, hakikat tentang Tuhan dan ketuhanan, juga akan ditemukan dalam pembicaraan yang mendalam tentang Tuhan atau ketuhanan itu sendiri. Begitupun selanjutnya, hakikat hukum atau syariat yang diturunkan oleh Allah akan dijumpai pada pembicaraan yang mendalam tentang hukum atau syariat itu sendiri.
Filsafat sering juga disebut sebagai “induk” dari ilmu pengetahuan. Sehingga, dari filsafat tentang alam, lahir ilmu pengetahuan alam (natural sience); dari filsafat tentang manusia, lahir ilmu pengetahuan kemanusiaan (humanitarian sience); dari filsafat tentang masyarakat, lahir ilmu pengetahuan sosial (social sience), dan lain sebagainya.
Filsafat hukum adalah bagian dari filsafat kemanusiaan yang kemudian melahirkan ilmu hukum. Begitu juga halnya dengan filsafat hukum Islam. Ia adalah bagian dari kegiatan berpikir dan temuan yang sangat fundamental tentang hukum Islam, sehingga akhirnya dapat diketahui rahasia-rahasia tersembunyi yang terdapat dari pensyariatan hukum (tasyri’) Allah kepada manusia (al-maqashid al-syari’ah). Ulama sering mengidentikkannya dengan hikmah atau ada juga yang menyebutnya ilmu hikmah. Orang yang dapat mengetahui rahasia-rahasia hukum itu disebut sebagai orang yang telah menangkap hakikat dari hukum-hukum Allah, sehingga ia menjadi orang yang tenang hidupnya, dan bijaksana tingkah lakunya dalam berkehidupan. Itu jugalah sebabnya Allah mengatakan dalam surat Luqman bahwa sesungguh- nya orang-orang yang diberi hikmah adalah orang-orang yang mendapatkan kebaikan yang amat banyak.
Tidak tersedia versi lain