Text
Melacak akan historis konsep kafa'ah dalam hukum perkawinan islam
Bibliografi: hlm. 67-72
Buku ini mengkaji sisi-sisi tertentu mengenai konsep kafa'ah dalam hukum perkawinan Islam dengan membahas sejauhmana hukum agama digunakan untuk menafsirkan tatanan sosial masyarakat. Dalam buku ini, selain membahas secara normatif mengenai konsep kafa'ah, juga digunakan pendekatan sosio-historis, yaitu sejarah sosial masyarakat Arab dan sekitarnya ketika konsep kafa'ah mulai diberlakukan sebagai salah satu ketentuan di dalam hukum perkawinan Islam.
Prinsip kafa'ah yang lazimnya didefinisikan sebagai kesederajatan atau kesesuaian antara suami-istri, di dalamnya terdapat berbagai aturan yang menimbulkan berbagai implikasi hukum. Doktrin kafa'ah dalam wacana hukum perkawinan Islam dimunculkan oleh ahli hukum Islam untuk tujuan kemaslahatan berdasarkan pada adat setempat. Jadi, pada dasarnya doktrin kafa'ah bukanlah ajaran yang berasal dari Islam, tetapi berasal dari adat masyarakat Arab yang secara sosiologis dimaksudkan untuk menghindari adanya aib atau rasa malu yang dapat menjatuhkan martabat pihak keluarga mempelai wanita atau bagi mempelai wanita itu sendiri. Keadaan masyarakat Arab dan sekitarnya merupakan faktor-faktor yang mendorong berkembangnya doktrin kafa'ah. Secara umum kafa'ah menyangkut dua persoalan, yaitu kafa'ah keagamaan dan kafa'ah status sosial. Para ahli hukum Islam berbeda pendapat mengenal status kafa'ah dalam hukum perkawinan Islam, begitu juga kritis kriteria mengenal kafa'ah.
Tidak tersedia versi lain