Text
Menuju era wakaf produktif
Bibliografi: hlm. 125-127
Paradigma pengelolaan wakaf secara produktif sesungguhnya sudah dicontohkan oleh Nabi yang memerintahkan Umar bin Khattab agar mewakafkan sebidang tanahnya di Khaibar. Substansi perintah Nabi tersebut adalah menekankan pentingnya eksistensi benda wakaf dan mengelolanya secara profesional. Sedangkan hasilnya dipergunakan untuk kepentingan kebajikan umum (ihbis ashlaha wa tashaddag tsamrataha). Pemahaman yang paling mudah untuk dicerna dari maksud Nabi tersebut adalah bahwa substansi dari ajaran wakaf itu tidak semata-mata terletak pada keabadian bendanya, tapi sejauh mana benda tersebut memberikan manfaat kepada mauquf alaih (sasaran wakaf). Dan nilai manfaat benda wakaf akan bisa diperoleh secara optimal jika dikelola secara produktif.
Jika kita konsisten memegangi maksud hadits Nabi di atas, maka seharusnya tidak ada benda-benda wakaf yang terbengkelai, apalagi membebani nazhirnya. Bahwa ada sebagian ula na yang bersiteguh memahami wakaf lebih kepada keutuhan bendanya meskipun telah rusak atau tidak memberi manfaat sekalipun, itu urusan lain. Namun, prinsip dasar dari wakaf itu sendiri sesungguhnya telah diajarkan oleh Nabi sebagaimana di atas.
Oleh karena itu, pemberdayaan wakaf secara produktif harus dijadikan gerakan bersama dalam rangka membangun sektor ekonomi umat yang berkeadilan. Apalagi di tengah upaya kita keluar dari krisis ekonomi yang telah lama membelit bangsa ini. Intinya, tidak ada istilah terlambat bagi kita untuk menata kembali pengelolaan wakaf agar lebih memberikan kesejahteraan sosial, baik di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sarana-prasarana ibadah dan lain sebagainya.
Buku ini merupakan bacaan yang cukup progresif karena menawarkan ide-ide konkrit dan cerdas dalam rangka pemberdayaan wakaf secara produktif.
Tidak tersedia versi lain