Text
Fiqh ushul fiqh
Bibliografi: hlm. 299-303
Secara historis filosofis, ushul fiqh tidak dapat dilepaskan dari sejarah filsafat Hal tersebut karena ushul fiqh merupakan bagian dari filsafat dalam kaitannya dengan penerapan logika deduktif Aristoteles adalah pencetus logika deduktif, yang telah melahirkan silogisme, yaitu model berfikir yang sistematis dengan menarik premis mayor kepada premis minor untuk menghasilkan konklusi yang tepat. Cara berpikir tersebut dipelajari oleh umat Islam melalui ilmu manthiq, dan yang paling menonjol adalah pengembangan ilmu ushul fiqh sebagai metodologi istinbath hukum Islam. Pelopor utama dari pengembangan silogisme deduktif dalam konteks ushul fiqh adalah Imam Syafi's Meskipun ada yang mengatakan bahwa pelopor pengembangan silogisme bukan Imam Syafi'i, melainkan Imam Hanafi atau Imam Malik, Imam Syafi'i dengan kitab Ar Risalah nya lebih universal dalam menerapkan logika deduktif Terlebih lagi ta menjelaskannya melalui pendekatan epistemologis Sebagaimana ia mengatakan "karf al-bayan" adalah takyif yang mengungkapkan sebuah pertanyaan mendasar dari epistemologi. Bagaimana penjelasannya? Artinya, dari mana asal pengetahuan dan bagaimana cara menggalinya? Atau ketika Imam Syafi'i memandang qiyas sebagai bagian dari sumber hukum Islam, ia menegaskan bahwa qiyas merupakan bagian dari pendekatan ijtihadiyah dalam menggali hukum Islam, sedangkan qiyas adalah salah satu bagian dari penerapan logika silogistik yang dikembangkan oleh Imam Syafi'i
Buku yang ada di hadapan Anda mencoba menguraikan figh dengan ushul fiqh secara berburengan sehingga hubungan keduanya akan lebih tampak Yang lebih menarik lagi dari buku ini adalah adanya penjelasan yang lebih mendalam tentang sumber hukum Islam dan mentode penggalian hukum Islam.
Tidak tersedia versi lain