Text
Hukum keluarga di dunia Islam modern: studi perbandingan dan keberanjakan UU modern dari kitab-kitab fikih
Pengetahuan perbandingan hukum keluarga Islam ini sangat penting di Indonesia, karena sering kali kita memperdebatkan sesuatu hal yang orang lain di negara lain telah menyelesaikan masalah itu puluhan tahun sebelumnya. Perdebatan sekitar poligami, sesungguhnya relatif ketinggalan zaman karena Pakistan telah menyelesaikan hal itu pada tahun 1961 dengan mempersulit poligami, bahkan Tunisia pada tahun 1965 telah melarang poligami sama sekali dan memberikan hukum penjara satu tahun bagi pelanggarnya dan denda 240.000 frank.
Sebagian berpendapat bahwa poligami tidak perlu diatur dalam perundang-undangan negara. Alasannya ada dua. Pertama, bahwa poligami adalah masalah keluarga, yang negara tidak perlu membatasinya. Kedua, masalah perkawinan dan pencatatan perkawinan adalah juga masalah keluarga. Perkawinan bukanlah masalah perorangan, karena setiap perkawinan melibatkan dua orang yang datang dari keluarga yang berbeda. Oleh karena itu, masalah perkawinan berkait langsung dengan ketertiban dan ketentraman masyar
Tidak tersedia versi lain