Text
Fiqh Munakahat 1
Tidak ada yang paling bahagia dalam hidup di dunia, kecuali jika seseorang telah menemukan tambatan hatinya untuk dipersuntung sebagai pendamping hidup dan bersama-sama membangun mahligai rumah tangga yang bahagia, kekal penuh dengan rasa cinta dan kasih sayang.
Seorang laki-laki tidak pantas terus menerus membujang, sementara ia telah memiliki kemampuan secara ekonomis dan biologis, kemantapan lahiriah dan batiniah. Demikian pula, seorang wanita, hendaknya tidak menunda-nunda perkawinan karena usia semakin tua bukan semakin baik untuk melahirkan keturunan.
Untuk membangun rumah tangga diperlukan ilmu yang mumpuni tentang perkawinan, sehingga suami istri yang sedang berlabuh ditengah samudra yang lepas, tidak mudah goyang terhempas ombak dan tertabrak gelombang pasang. Kesabaran suami istri menghadapi tantangan dan hambatan dalam rumah tangga menjadi senjata ampuh untuk menyelamatkan kehidupan rumah tangga yang sakinnah mawaddah warahmah dapat diraih.
Seorang suami berkewajiban membangun rumah tangga dengan kekuatan ekonomi yang cukup untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan dasar keluarga, sedangkan seorang istri berkewajiban menjaga kehormatan diri dan suaminya
Tidak tersedia versi lain