Text
Ushul Fiqh (dasar-dasar memahami Fiqh Islam)
Bibliografi: hlm. 177
Ushul Fiqh adalah suatu ilmu yang mempelajar tentang berbagai baldah dan pemahasan terhadap dalil dalil syara' (Al-Qur'an dan As-Sunnah) yang berhubungan dengan perbuatan manusia yang dibebani hukum (mukallaf), baik mengangkut masalah ibadah sepert masalah shalat, puasa, zakat, hajl, masalah muamalah seperti jual bell, gadai, sewa-menyewa, masalah perkawinan, kewarisan, hukum perdata dan hukum pidana, bahkan masalah politik, dan sebagainya. Pada intinya adalah masalah perbuatan lahiriyah sehari-han. Fiqh merupakan prudok dari Ushul Fiqh, oleh karena itu kalau kita ingin dapat memahmi fiqh secara baik, maka mujtahid menggunakan kaidah-kaidah dan melakukan pembahasan terhadap barbagai dalil syara' amaliah. Kita akan memahami masalah khilafiyah sebagai akibat dari perbedaan kaidah yang digunakan begitu juga kita hendaknya mempelajari Ilmu Ushul Fiqh. Dengan mempelajri Ushul Fiqh, akan tahu bagaimana para imam pembahasannya meskipun terhadap suatu dalil yang sama. Manfaat lain adalah, kita akan dapat lebih memahami fiqh, dan mengamalkannya secara mantap.
Tidak tersedia versi lain