Text
Risalah Mukhtasar al-Awqat Fi 'Ilmi al-Miqat
Risalah Mukhtashor al-Auqot fi 'Ilmi al-Miqot. Risalah berbahasa Arab yang menjelaskan tentang perhitungan falak, seperti perhitungan penentuan awal bulan qamariah dan miladiah, perhitungan waktu shalat dan arah kiblat. Risalah ini ditulis oleh K. H. Salman Jalil, ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin periode 1965-1966 dan pengajar pesantren Darussalam Martapura atas perintah K. H. Kasyful Anwar, pimpinan pesantren Darussalam Martapura. Risalah ini terdiri dari satu muqaddimah, khotimah dan lima bab dan metode perhitungan yang digunakan dalam risalah ini adalah hisab 'urfi sehingga secara praktiknya dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.
Tidak tersedia versi lain