Text
Panduan Sekolah & Madrasah Ramah Anak : Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Sekolah ramah anak adalah sekolah yang secara sadar berupaya kuat untuk menjamin dan memenuhi hak-hak dan perlindungan anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggungjawab. Tujuan sekolah ramah anak adalah untuk mewujudkan sekolah yang dapat menjamin dan memenuhi hak-hak dan perlindungan anak Indonesia, hal ini sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, UUD 45, Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan prinsip-prinsip perlindungan anak.
Buku ini menawarkan solusi agar permasalahan anak di lingkungan pendidikan dapat diminimalisasi dengan langkah-langkah pencegahan sehingga dapat diselesaikan secara efektif, holistic, dan konprehensif.
Buku ini merupakan panduan dan pedoman bagi sekolah dan madrasah dalam membangun budaya sekolah ramah anak yang mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak.
Tidak tersedia versi lain