Text
Hukum Keperdataan dalam Perspektif Hukum Nasional, KUH Perdata (BW), Hukum Islam, dan Hukum Adat Jilid Kesatu
Sebagai subjek hukum, person, yang "beragama" tentunya harus meyakini bahwa semua hubungan hukum yang dilakukannya diperhatikan dan diatur pula oleh Tuhan YME, dan oleh karena itu masalah keperdataan subjek dan objek hukum tidak bisa terlepas dari ketentuan Hukum Nasional, Hukum Adat, dan Hukum Islam, termasuk Kompilasi Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain