Text
Ensiklopedi Islam: Jinayah - Maut Jilid 4
Perbuatan yang dilarang karena dapat menimbulkan kerusakan agama, jiwa, akal, atau harta benda, disebut jinayah. Kata al-jinayah berasal dari jana-yajni yang berarti akhaza (mengambil) atau resing pula berarti kejahatan, pidana, atau kriminal. Dalam arti ini, jinayah sama dengan jarimah (larangan syarak yang diancam hukuman had atau takzir).
Tidak tersedia versi lain