Text
MERETAS KEBEKUAN IJTIHAD: Isu-isu Penting Hukum Islam Kontemporer di Indonesia
Hukum Islam Mempunyai peran sebagai penyatu kehidupan masyarakat (social control) dan pembentuk masyarakat (social enginering). Kedua fungsi ini diharapkan berjalan serempak dan dapat mengatur kehidupan masyarakat sejalan dengan perkembangan zaman pada era global. Dua peran di atas tidak serta merta mudah dapat dipahami karena akan berhadapan cara pemahaman terhadap hukum Islam. Oleh sebab itu, diperlukan kesungguhan dan keluwesan dalam memahami dan menganalisis setiap ajaran hukum Islam agar tidak termakan oleh waktu serta mampu menjawab tantangan zaman.
Buku ini memberikan suatu guidence dan contoh dari sekian banyak pendekatan dalam mengaktualisasikan hukum Islam. Buku ini memaparkan berbagai isu-isu kontemporer di Indonesia dengan analisis hukum dan pendekatan sosiologis yang mudah diterima rasio. Analisis dan jawaban terhadap persoalan yang hidup di tengah-tengah masyarakat ini memberikan kesan bahwa semangat ijtihad umat Islam Indonesia, akhir-akhir ini semakin bergairah. Kesan adanya kemandekan dan kebekuan ijtihad, secara berangsur-angsur mulai bergeser dibuktikan tumbuhnya berbagai pemikiran Islam baik yang menamakan diri sebagai tradisional, modernis dan bahkan liberal. Kesemua ali amm dengan mudah ditemukan di Indonesia
Tidak tersedia versi lain