Text
Hukum perwakafan di Indonesia
Bibliografi: hlm. 122-126
Kajian terhadap hukum Islam di Indonesia akhir-akhir ini semakin mendapat perhatian. Sebagai indikasi dapat dilihat dengan dimasukkannya studi Hukum Islam menjadi salah satu mata kuliah di perguruan tinggi umum, khususnya Fakultas Hukum. Salah satu materi kajian ialah masalah Zakat, Warisan, Wasiat, Hibah dan Wakaf. Dengan sendirinya membawa konsekwensi pula meningkat kebutuhan terhadap sumber kepustakaan, khususnya yang membahas masalah-masalah tersebut.
Sebagaimana diakui, pada umumnya materi tersebut lebih banyak ditemukan dalam sumber fikih klasik yang mayoritas berbahasa Arab. Buku berbahasa Indonesia, dapat dikatakan sangat sedikit jumlahnya, sementara kebutuhan terhadap kepustakaan jauh sangat besar. Oleh sebab itu, Buku ini jelas merupakan sumbangan berharga untuk mengurangi ketertinggalan data dan informasi, terlebih lagi perkembangan literatur perwakafan di Indonesia.
Berbeda dengan karya-karya mengenai Hukum Perwakafan sebelumnya yang lebih memberi perhatian pada aspek teoritis hukum Islam. Maka buku ini membicarakan aspek-aspek yang terkait dengan wakaf secara luas. Pembahasan diarahkan kepada kajian aspek sejarah, wakaf yang berkembang di negara-negara muslim serta mengemukakan perbandingan imam mazhab yang ada dalam kitab-kitab fikih klasik serta dikaitkan dengan perkembangan permasalahan kontemporer yang terjadi di tengah-tengah masyarakat sekarang ini dan dengan melihat peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004
Tidak tersedia versi lain