Text
Fiqh Zakat Indonesia
Dalam perspektif kemanusiaan, zakat mengandung hikmah dan peran yang besar bagi peningkatan kesejahteraan hidup manusia dan penguatan solidaritas sosial secara menyeluruh. Menurut ketentuan syariat, yang berhak menerima zakat itu hanya delapan asnaf (QS At-Taubah: 60), tetapi delapan asnaf itu mencakup dimensi kemaslahatan hidup manusia. Jika kedelapan kelompok tersebut terlayani dengan baik, maka aman makmurlah masyarakat dan sentosalah negara.
Kemiskinan yang wajib diatasi bukan semata-mata miskin materi, tetapi juga miskin ruhani, miskin ilmu, ide, cita-cita, dan lain-lain. Oleh karena itu pengentasan kemiskinan haruslah dilakukan secara komprehensif dan titik tolaknya adalah menjadikannya sebagai gerakan bersama dalam sinergitas yang menyatu antar stakeholder, baik pemerintah maupun masyarakat.
Tidak tersedia versi lain