Text
Hukum Pemerintahan Daerah
Penerapan otonomi daerah secara penuh tidak terlepas dari tuntutan akan adanya
pembangunan yang merata antara pusat dan daerah, karena selama 32 tahun daerah
hanya diperas sumber daya alamnya tanpa adanya keadilan pembangunan sehingga
memunculkan disintegrasi.
Buku ini diharapkan dapat memberikan pandangan awal khususnya kepada mahasiswa
fakultas hukum dan umumnya kepada pembaca mengenai dinamika perubahan dari
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 hingga kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah yang telah memisahkan antara pemerintahan daerah
dengan pemerintahan desa dan pemilukada.
Tidak tersedia versi lain