Text
Cessie, Subrogasi, Novasi, Dan Hawalah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
Analisis komprehensif dalam penulisan buku ini membandingkan antara cessie dan hawalah dalam pandangan perdata umum dan fikih, sehingga dapat diterapkan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Pembahasan buku ini telah menemukan titik terang seputar pengalihan utang piutang dalam konsep hukum perdata maupun dalam sistem ekonomi syariah. Ringkasnya, dalam hukum perdata pengalihan piutang dapat dilakukan dengan tiga mekanisme, yaitu: cessie, subrogasi, dan novasi.
Tidak tersedia versi lain