Text
Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya
Dalam sistem hukum di Indonesia, keberadaan arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebenarnya sudah lama dikenal karena semula arbitrase ini diatur dalam ketentuan pasal 615 Rv. s/d 651 Rv, namun dengan diterbitkannya UU no. 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, diikuti dengan meningkatnya perkembangan perdagangan, industri, dan keuangan akhir-akhir ini, maka penyelesaian sengketa melalui arbitrase makin diminati.
Tidak tersedia versi lain