Text
Dasar-Dasar Hukum Asuransi
Asuransi adalah suatu system yang diciptakan untuk melindungi orang, kelompok, atau aktivitas usaha terhadap risiko kerugian finansial dengan cara membagi atau menyebarkan risiko melalui pembayaran sejumlah premi. Risiko timbul sebagai akibat adanya ketidaktentuan (ketidakpastian) di masa mendatang. Perjanjian asuransi merupakan salah satu jenis perjanjian khusus yang diatur dalam KUHD. Sebagai perjanjian, maka ketentuan syarat-syarat sahnya suatu perjanjian dalam KUHPerdata berlaku juga bagi perjanjian asuransi. Perjanjian asuransi atau pertanggungan merupakan jenis perjanjian yang memiliki beberapa sifat atau karakter hukum. Beberapa sifat perjanjian asuransi yang dimaksudkan sebagai berikut : asuransi sebagai perjanjian aletair, perjanjian bersyarat, perjanjian peralihan risiko, perjanjian talak-balik, perjanjian sepihak, perjanjian bersifat pribadi (personal), perjanjian yang melekat pada syarat penanggung, asuransi bukan perjanjian untung-untungan. Untuk menyatakan kapan perjanjian asuransi yang dibuat oleh Tertanggung dan Peanggung itu terjadi dan mengikat kedua belah pihak ada 2 teori yang terkenal dalam ilmu hukum. Kedua teori perjanjian tersebut adalah teori tawar-menawar (bargaining theory) dan teori penerimaan (acceptance theory). Pelaksanaan perjanjian asuransi diartikan juga sebagai suatu masa dimana para pihak harus memenuhi isi perjanjian asuransi (hak dan kewajiban), sebagaimana tercantum di dalam polis asuransi. Sedangkan pembayaran uang ganti kerugian merupakan kewajiban dari Penanggung dan hak bagi Tertanggung untuk menerimanya. Pelaksanaan prestasi berupa pembayaran ganti rugi oleh Penanggung kepada Tertanggung hanya akan direalisasikan, apabila peristiwa tertentu yang diperjanjikan itu terjadi dan menimbulkan kerugian kepada Tertanggung. Syarat lain, yakni adanya hubungan sebab-akibat, cacat atau kebusukan bens, dan kesalahan sendiri dari Tertanggung.
Tidak tersedia versi lain