Text
Praktik Ekonomi dan Keuangan Syariah oleh Kerajaan Islam di Indonesia
Buku yang langka ini tidak hanya memberikan wawasan tentang sejarah, tetapi juga menyuguhkan informasi praktik ekonomi dan keuangan menggunakan prinsip syariah yang dilakukan oleh kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia. Kajian buku ini berupaya mengeksplorasi tujuh pembahasan pokok: pertama, sektor keuangan publik yang meliputi instrumen zakat, pajak, ghanimah, waris, fa’i (upeti), dan denda; kedua, sektor keuangan sosial yang meliputi pembahasan praktik wakaf, infak, sedekah, dan hibah/hadiah; ketiga, sektor ekonomi internasional yang meliputi pembahasan tentang tarif perdagangan, kontrak-kontrak perdagangan intra kerajaan, pengaturan dermaga atau pelabuhan, kontrak-kontrak perdagangan antarkerajaan, dan kontrak-kontrak perdagangan kerajaan dengan pihak asing; keempat, sektor ekonomi komersial terdiri dari praktik pengaturan pasar, utang-piutang, jual-beli, sewa, dan hak kepemilikan; kelima, ekonomi moneter membahas kebijakan mata uang yang digunakan pada masa kerajaan Islam; keenam, kelembagaan ekonomi masa kerajaan Islam yang menjalankan fungsi pengaturan praktik ekonomi, baik yang dilakukan kerajaan maupun masyarakat; ketujuh, peraturan atau perundangan yang berlaku dan menjadi pedoman dalam pengaturan aktivitas ekonomi.
Tidak tersedia versi lain