Text
Manajemen Mutu Perguruan Tinggi
Dengan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, maka pengelolaan pendidikan di Indonesia mengalami suatu perubahan yang mendasar. Pengelolaan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berbasis sekolah atau madrasah dikenal dengan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), sedangkan pada jenjang pendidikan tinggi dikenal dengan Otonomi Perguruan Tinggi.
Di tengah makin intensifnya perhatian pemerintah terhadap perkembangan pendidikan nasional serta makin tingginya kesadaran baik pemerintah dan kalangan akademik serta masyarakat terhadap pentingnya meningkatkan mutu pelayanan pendidikan nasional, khususnya pada jenjang pendidikan tinggi.
Buku ini merupakan salah satu upaya meningkatkan mutu pelayanan pendidikan sekaligus dapat dijadikan panduan atau pedoman bagi pihak penyelenggara pendidikan.
Tidak tersedia versi lain