Text
Pengantar Hukum Keluarga
Hukum keluarga berasal dari hukum perkawinan. Perkawinan merupakan bagian dari hukum perdata yang mengatur dan melindungi hak-hak pribadi. Hal tersebut bertitik tolak dari prinsip bahwa kedudukan manusia dilindungi oleh hukum yang secara keperdataan artinya dilindungi hak-hak pribadinya, sehingga kebebasan hidup manusia untuk memiliki dan menggantikan kepemilikannya tidak merugikan orang lain atau secara pribadi dirinya tidak mengalami kerugian.
Tidak tersedia versi lain