Text
Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank
Hubungan Hukum Nasabah dengan BankTanggung Jawab Hukum Nasabah dan Bank Secara PerdataHak dan Kewajiban Nasabah dan BankMekanisme Perlindungan NasabahPertanggungjawaban Hukum Pihak Bank atas Pelanggaran Hak NasabahMediasi Sengketa PerbankanSektor perbankan sekarang semakin memiliki posisi strategis sebagai lembaga intermediasi. Sehubungan dengan itu, diperlukan penyempurnaan terhadap sistem perbankan nasional yang bukan hanya mencakup upaya penyehatan bank secara individual melainkan juga penyehatan sistem perbankan secara menyeluruh, terutama dalam melindungi hak-hak konsumen (nasabah bank).Faktor utama yang menjadi kelemahan nasabah sebagai konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan hak-haknya yang masih rendah. Konsumen tidak menyadari bahwa sebenarnya tidak hanya bank yang memiliki posisi tawar tetapi juga nasabah sebagai konsumen. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, penguatan posisi tawar nasabah akan hak-haknya melalui berbagai produk hukum dan kebijakan Bank Indonesia (BI) akan menjadi sangat penting, termasuk melalui pilar-pilar yang termaktub dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Buku ini merupakan jawaban dari kegelisahan atas terkebirinya hak-hak nasabah selama ini, terutama nasabah kecil, jika berhadapan dengan bank. Pihak bank perlu disadarkan agar nasabah dan bank benar-benar berdiri pada posisi yang proporsional. Kehadiran buku ini tentu menjadi sangat urgen ditengah maraknya kasus-kasus penggelapan dan pembobolan dana nasabah.
Tidak tersedia versi lain