Text
Pajak itu Zakat: uang Allah untuk kemaslahatan rakyat
Mengacu konsep zakat yang dipraktikkan Rasulullah Saw. di Negara Madinah 14 abad yang lalu, buku ini menegaskan pesan moral-spiritual yang sederhana tapi mendasar: pertama, untuk wajib pajak, bayarlah pajak Anda dengan niat zakat (sedekah karena Allah), dan Anda berhak mendapatkan pahalanya; kedua, kepada pejabat dan aparat negara sebagai amil, kelola uang pajak itu dengan penuh ketakwaan kepada Allah selaku Pemiliknya, dan Anda berhak akan perkenan-Nya; ketiga, kepada semua pihak langsung maupun melalui wakilnya, awasilah setiap rupiah dari uang pajak itu agar benar-benar dibelanjakan untuk kemaslahatan segenap rakyat terutama yang lemah (mustadhafin), maka keadilan dan kemakmuran akan menjadi milik kita bersama.
Tidak tersedia versi lain