Text
Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi
Struktur buku ini meliputi Bab 1 Pendahuluan membicarakan tentang pengertian, sifat, dan hakikat hukum ketenagakerjaan. Selanjutnya pada Bab 2 Sejarah dan Politik Hukum Ketenagakerjaan Indonesia membicarakan tentang sejarah hukum ketenagakerjaan Indonesia dan sumber-sumber hukum ketenagakerjaan. Pada Bab 3 Hubungan Kerja. Yang akan dibahas dalam hubungan kerja ini meliputi pengertian, subjek dan objek dalam hubungan kerja, dan jenis perjanjian kerja. Dengan mempelajari bab ini diharapkan akan dapat dipahami tentang hubungan kerja.Bab 4 Hubungan Industrial. Bab ini berisi tentang pengertian Hubungan Industrial yang terdiri atas adanya suatu sistem hubungan industrial, adanya pelaku yang meliputi pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah dan proses produksi barang dan/atau jasa. Bab 6 upah. Bab ini menjelaskan pengertian prinsip no work no pay dalam pemberian upah pekerja serta adanya pengecualian prinsip tersebut. Bab 7 Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Bab ini membicarakan tentang hakikat Bab 8 Pemutusan Hubungan Kerja. dan landasan hukum jamsostek, ruang lingkup, dan pengelolaan jamsostek. Bab 9 Perselisihan Hubungan Industrial. Bab ini menjelaskan pengertian hubungan industrial, jenis hubungan industrial, dan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial meliputi bipartid, tripartid, mediasi, konsiliasi, arbitrase serta pengadilan hubungan industrial.
Bibl.: hlm. 201-205
Tidak tersedia versi lain