Text
Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia
Buku ini merupakan catatan-catatan pemikiran penulis mengenai eksistensi penerapan konsepsi negara hukum dan demokrasi di Indonesia. Dalam buku ini penuis mengkritisi secara dalam keberadaan penerapan hukum yang karut-marut berkat paradigmanya masih menggunakan paradigma positivisme. Paradigma ini sering mengidentikan bahwa hukum hanyan seperangkat aturan yang sudah disahkan oleh negara (ius constituendum), sehingga apapun keputusan hukun dari negara baik secara substansi mengandung prinsip-prinsip dan nilai keadilan atau tidak tetap menjadi legitimasi oleh para penguasa di negeri ini. jika memang aturan tersebut tidak lagi berkiblat pada roh hukum yaitu keadilan, dan hanya menyembah pada interest kekuasaan maka oleh penulis hakekat hukum akan terlihat distorsif. tawaran penulis bahwa paradigma hukum di Indonesia ini harus didekontruksi secara radikal. Sehingga esensi hukum akan dirasakan oleh masyarakat yang cinta akan nilai-nilai keadilan
Tidak tersedia versi lain